Minggu, 03 November 2019

Viral Kisah Sandiaga soal 100 Ribu Hanya Dapat Bawang dan Cabai

Kalla Meminta Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS, MenPAN-RB Galau

, Jakarta - Menteri Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menjelaskan kegalauannya ihwal perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengusung guru honorer kelompok 2 (K2) jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Gw jadi menteri terikat dengan aturan-aturan yang telah ada awalnya (masalah pemungutan kebijaksanaan), papar Asman dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Wilayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Ketentuan yang dia tujuan ialah Undang-Undang Perangkat Sipil Negara (ASN) dan Ketentuan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS. Sekarang, Komisi II DPR juga tengah mengulas koreksi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.

Dalam draf koreksi UU ASN per Desember 2017 saran Dewan, pemerintah diwajibkan mengusung tenaga honorer, pegawai tidak masih, pegawai masih non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak jadi pegawai negeri. Gagasan itu akan diawali enam bulan serta paling lama tiga tahun sesudah koreksi disahkan.

Walau demikian, Asman menjelaskan sudah mengadakan rapat dengan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan masalah pencatatan guru honorer lewat data inti pendidikan. Dari sana, diketemukan banyak guru honorer yang namanya tercatat di satu sekolah tetapi tidak aktif mengajar.

Ini yang akan kami membersihkan bersama dengan lewat penyelidikan data-data itu, tutur Asman.

Sebelumya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyepakati gagasan pengangkatan beberapa puluh ribu guru honorer. Gw telah sepakat, yang beberapa puluh ribu guru itu kami angkat. Tidak jadi masalah, katanya di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Depok, Rabu, 7 Februari 2018.

Pengangkatan ini diinginkan dapat tingkatkan kesejahteraan guru. Kalla tidak ingin ada guru seperti Ahmat Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, yang dibayar Rp400 ribu. Gw susah sekali dengar guru dengan upah Rp400 ribu, tutur Kalla.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Info PublikKemenPAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan lembaganya menyerahkan seutuhnya tehnis detil pengangkatan itu dalam bahasan bersama dengan Dewan.

Sepanjang belum direvisi, referensi kami dalam pengangkatan pegawai negeri ialah Ketentuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, katanya. Dalam ketetapan itu, CPNS diangkat sesudah ikuti seleksi masuk.

ADAM PRIREZA | VINDRY FLORENTIN | KORAN TEMPO

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar