, Jakarta - Leaflet mengenai publikasi pajak berjudul “Yesus Bayar Pajak” memetik pro-kontra di sosial media. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon rumor itu.
Direktur Penyuluhan, Service, serta Jalinan Warga Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan leaflet itu adalah salah satunya fasilitas publikasi pajak pada umat beragama. Direktorat manfaatkan beberapa fasilitas serta berupaya mencapai sebanyak-banyaknya golongan warga, terhitung umat beragama. Diantaranya dengan membuat materi berbentuk leaflet publikasi pajak dari sudut pandang agama yang disadari di Indonesia.
Leaflet ‘Yesus Bayar Pajak’ ialah dari sudut pandang agama Kristen, kata Hestu, seperti dikutip dari info tercatat, Rabu, 11 Oktober 2017. Menurutnya, Direktorat membuat leaflet publikasi pajak dari sudut pandang agama Islam, Hindu, Buddha, serta Khonghucu.
Hestu berujar, materi-materi leaflet dari sudut pandang agama itu telah ada semenjak awal 2017. Leaflet sudah banyak disebarkan waktu publikasi kebijaksanaan program amnesti pajak.
Menurut Hestu, pengerjaan leaflet itu menyertakan penulis buku dari semasing agama. Materi yang ada pada leaflet itu sesuai dengan materi kesadaran pajak yang telah dimasukkan ke mata kuliah harus umum (MKWU) pendidikan agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu untuk pendidikan tinggi. Semuanya ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran serta pandangan pajak di Indonesia, katanya.
Direktorat Jenderal Pajak mengharap fasilitas publikasi itu tidak memunculkan permasalahan. Tetapi beberapa netizen di Twitter mengulas leaflet itu.
Diantaranya account @fatufela. Dlm Injil mana tercatat yesus bayar pajak... Sarankan bayar pajak bnar... Penuturannya, tulisnya.
DJP mengemukakan permintaan maaf jika ada faksi yang merasakan kurang nyaman dengan beredarnya leaflet itu, papar Hestu.
VINDRY FLORENTIN
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar